Faktakalbar.id, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mencuat di Sulawesi Tenggara.
Seorang oknum polisi di Kolaka Utara (Kolut) berinisial AKP S, bersama seorang rekan penambang berinisial MFC, dilaporkan ke Polda Sultra.
Baca Juga: Diduga Pesta Ekstasi di Kamar Kos, Oknum Polisi di Dompu Diringkus Bersama 7 Rekannya
Keduanya dituding menipu seorang warga Kota Kendari berinisial AS dengan modus meminjam uang dan menjaminkan mobil yang ternyata merupakan kendaraan rental.
AS menjelaskan, kasus ini bermula ketika AKP S meminta tolong untuk mencarikan pinjaman dana bagi MFC guna keperluan pengurusan izin tambang.
Karena dasar kepercayaan pertemanan dengan AKP S, AS kemudian meminjam uang sebesar Rp60 juta dari rekannya yang lain dengan syarat adanya jaminan.
“AKP S bilang mau bantu teman istrinya, MFC, untuk urus izin tambang. Uang dijanjikan kembali dalam waktu satu bulan. Sebagai jaminan, AKP S dan MFC menyimpan satu unit mobil Pajero DT 1463 MF dan diklaim milik MFC,” tutur AS, Senin (24/11/2025).
Transaksi serah terima uang dan mobil dilakukan di rumah AS di Kecamatan Mandonga pada 11 April 2025. Dalam kuitansi peminjaman, tanda tangan yang tertera adalah milik AKP S.
Namun, beberapa hari berselang, AS dikejutkan oleh kedatangan sejumlah orang yang mengambil paksa mobil jaminan tersebut.
“Ternyata mobil itu dirental MFC dari salah satu perusahaan di Kendari, tetapi mereka jaminkan ke saya supaya bisa dapat bantuan dana,” tambah AS.
Merasa dirugikan Rp60 juta dan nama baiknya tercemar di hadapan rekan pemberi dana, AS meminta pertanggungjawaban.
Baca Juga: Cemburu Buta, Oknum Polisi di Sultra Tega Aniaya Kekasih hingga Babak Belur
Namun, ia menilai AKP S justru melempar tanggung jawab kepada MFC. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Sultra pada 30 Juli 2025.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id












