Modus ‘Main Gila’ Orang Dalam! 3 Eks Petinggi Telkom Didakwa Kantongi Rp 55,8 Miliar dari Proyek Bodong

"Skandal korupsi PT Telkom terungkap di persidangan. Tiga eks petinggi didakwa permainkan proyek fiktif dan kantongi Rp 55,8 miliar lewat perusahaan pribadi."
Skandal korupsi PT Telkom terungkap di persidangan. Tiga eks petinggi didakwa permainkan proyek fiktif dan kantongi Rp 55,8 miliar lewat perusahaan pribadi. (Dok. Ist)

“Perbuatan para terdakwa memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan.

Raup Puluhan Miliar Rupiah

Selain Alam Hono, terdakwa lain yakni Herman Maulana, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015-2017), didakwa meraup keuntungan paling besar.

Herman diduga memperkaya diri hingga Rp 44,5 miliar melalui perusahaan PT Indi and Kay.

Sementara itu, August Hoth Mercyon Purba, eks General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom (2017-2020), didakwa menerima cipratan dana dalam bentuk fee atau imbalan.

August disebut menerima total Rp 980 juta, yang berasal dari fee kerja sama dengan PT Ata Energy sebesar Rp 800 juta dan PT Batavia Prima Jaya senilai Rp 180 juta.

Demi Kejar Target, Negara Buntung

Jaksa mengungkapkan bahwa proyek-proyek “bodong” ini sengaja dibuat untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia saat itu.

Akibat ambisi mengejar target melalui cara curang ini, negara diduga mengalami kerugian total mencapai Rp 464,9 miliar, di mana Rp 55,8 miliar di antaranya mengalir deras ke kantong pribadi para terdakwa.

Baca Juga: 203 Triliun Duit Pemda ‘Tidur’ di Bank, Prabowo Langsung Cecar Tito

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id