Faktakalbar.id, NASIONAL – Praktik amis “pagar makan tanaman” di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terbongkar di meja hijau.
Tiga mantan petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis mencapai Rp 55,8 miliar melalui skema pembiayaan proyek fiktif.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Modus Rangkap Jabatan: Pejabat Sekaligus Vendor
Baca Juga: Harapan Pedagang Thrifting Pupus! Usul Bayar Pajak dan Kuota Impor Ditolak Mentah-mentah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus para terdakwa yang dinilai menyalahgunakan wewenang.
Para eks petinggi ini diketahui menjabat posisi strategis di Telkom, namun di saat bersamaan berperan sebagai pemilik atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang menjadi vendor dalam pengadaan fiktif tersebut.
Salah satu terdakwa, Alam Hono, yang menjabat sebagai Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016-2018), ternyata merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















