“Petugas, bank, maupun platform digital tidak pernah meminta kode OTP,” tegasnya.
5. Aktifkan Fitur Keamanan Ganda
Masyarakat disarankan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) pada aplikasi perbankan, email, dan media sosial. Fitur ini menjadi benteng pertahanan tambahan untuk mencegah pengambilalihan akun oleh pihak tak bertanggung jawab.
6. Cek Rekening Tujuan
Sebelum mentransfer uang, warga dapat memanfaatkan situs resmi seperti CekRekening.id untuk memeriksa apakah rekening tujuan pernah dilaporkan terkait tindak pidana penipuan sebelumnya.
Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya membuka ruang pelaporan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi waspada penipuan online.
Selain melapor ke kantor polisi, masyarakat juga dapat mengakses kanal nasional Patrolisiber.id.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah. Edukasi seperti ini diharapkan membantu masyarakat lebih awas terhadap kejahatan digital yang terus berkembang,” terangnya.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak panik saat menerima pesan mencurigakan, melainkan meresponsnya dengan sikap kritis dan segera mencari klarifikasi.
“Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama. Semakin kita waspada, semakin kecil peluang pelaku untuk beraksi,” tutup Ade.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















