Sambas  

Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta

Petugas Bea Cukai Sintete saat melakukan proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dengan cara dibakar di halaman kantor KPPBC Sintete, Selasa (25/11/2025).
Petugas Bea Cukai Sintete saat melakukan proses pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dengan cara dibakar di halaman kantor KPPBC Sintete, Selasa (25/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan.

Wilayah kerja yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan.

Baca Juga: Bea Cukai Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Rp274 Miliar Sepanjang 2025

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sintete pada Selasa (25/11/2025).

Berbagai jenis Barang Milik Negara (BMMN) hasil sitaan, mulai dari produk kecantikan seperti lem bulu mata hingga minuman keras, dihancurkan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang.

Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen instansinya dalam menjalankan fungsi utama sebagai pelindung masyarakat (Community Protector).

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Teguh dalam sambutannya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan yang dilakukan petugas selama periode Mei hingga Oktober 2025.

Operasi tersebut menyasar titik-titik rawan seperti Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta operasi pasar di wilayah Singkawang, Bengkayang, dan Sambas.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang sitaan dengan nilai total mencapai Rp81,5 juta. Akibat peredaran barang-barang tak berizin ini, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp25,6 juta.

Salah satu temuan yang cukup menarik perhatian adalah 200 buah lem bulu mata merek Lady Black.

Masuknya produk ini tanpa izin menjadi contoh nyata bahwa produk kosmetik yang terlihat sepele sekalipun dapat membawa risiko bagi konsumen jika tidak melalui pengawasan resmi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id