Drama ‘Piring Pecah’ dan Walkout: Ketika Penjaga Kedaulatan Masuk Ranah Hukum, Prosedur Pidana Jadi Taruhan

Suasana gelar perkara kasus narkoba antara Polres Kubar dan Kodim 0912/KBR yang berlangsung tegang sebelum insiden walkout. (Dok. Polres Kutai Barat)
Suasana gelar perkara kasus narkoba antara Polres Kubar dan Kodim 0912/KBR yang berlangsung tegang sebelum insiden walkout. (Dok. Polres Kutai Barat)

Dengan nada tinggi, ia meneriakkan gelar akademiknya, “SAYA S3, GELAR DOKTOR!”, sembari memecahkan piring dan menendang meja sebelum meninggalkan ruangan.

Ironisnya, gelar akademik tinggi tersebut justru kontras dengan pemahaman akan prosedur hukum acara pidana. Gelar perkara adalah mekanisme uji alat bukti, bukan kuliah umum.

Emosi yang meledak menutup ruang diskusi logis mengenai syarat formil dan materiil sebuah kasus pidana.

Baca Juga: Drone ‘REAPER’ TNI AU Kembali Terpantau Mengudara di Langit Kubu Raya

Cacat Prosedur: Intimidasi di Balik Penangkapan

Sat Resnarkoba Polres Kubar menemukan fakta yang mengganggu nurani hukum. Dari 6 terduga pelaku yang diserahkan Kodim, 5 di antaranya mengalami memar fisik.

Pemeriksaan dokter dan bukti visual mengindikasikan adanya dugaan penyiksaan selama proses interogasi oleh pihak militer yang berlangsung dari sore hingga subuh (17.00–04.00 WITA).

Dalam hukum pidana, pengakuan yang lahir dari tekanan fisik adalah tidak sah (fruit of the poisonous tree).

Lebih fatal lagi, para terduga mengaku tidak pernah diperlihatkan barang bukti sabu saat penangkapan awal, melainkan baru diperlihatkan keesokan paginya di Mako Kodim.

Hal ini merusak rantai bukti (chain of custody) yang menjadi syarat mutlak penyidikan polisi.

Baca Juga: Respon Cepat Keluhan Macet, TNI-Polri Tertibkan Antrean BBM SPBU Sungai Soga

Jalan Buntu Hukum

Akibat cacat prosedur penangkapan dan interogasi yang dilakukan oleh pihak yang bukan penyidik Polri/BNN, Sat Resnarkoba Polres Kubar mengambil sikap tegas demi hukum: Kasus tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Barang bukti 50 poket sabu (17,61 gram) memang ada, namun cara perolehannya yang diduga melanggar HAM dan prosedur membuat kasus ini lemah secara yuridis.

Sebagai solusi, keenam terduga akhirnya diserahkan ke BNNP Kaltim untuk asesmen medis, bukan dipidana penjara, karena status hukum mereka yang kabur akibat prosedur awal yang salah.

Barang bukti kini akan dimintakan penetapan sita ke Kejaksaan dan Pengadilan pada Senin (24/11/25), sebagai upaya Polri menyelamatkan aset hukum agar tidak liar.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal. Semangat memberantas narkoba adalah kewajiban bersama, namun penegakan hukum memiliki lorong prosedurnya sendiri.

Ketika “Penjaga Kedaulatan” mengambil alih peran “Penyidik” tanpa mengindahkan rambu-rambu KUHAP, keadilanlah yang menjadi korban.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id