Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan praktik Ekspor Fiktif Bea Cukai yang dilakukan di kawasan berikat pada beberapa waktu lalu. Kasus ini merupakan tindakan pemalsuan dalam kegiatan ekspor, di mana barang yang dilaporkan untuk diekspor tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menggagalkan ekspor fiktif yang dilakukan di kawasan berikat. Yang dilaporkan adalah bentuk ekspor rokok, tetapi yang diekspor adalah air mineral,” kata Djaka.
Saat ini, DJBC masih mendalami alasan ekspor fiktif tersebut dilakukan, termasuk motif di balik upaya mengekspor air mineral dengan dokumen rokok.
















