“Untuk tahun 2026, tidak lagi penetapan kuota menggunakan porsi penduduk muslim di wilayah tersebut, tetapi menggunakan sistem waiting list atau daftar tunggu. Maka siapa yang mendaftar terlebih dahulu maka dia yang akan berangkat,” jelasnya.
Sistem “siapa cepat dia dapat” berdasarkan nomor porsi inilah yang menyebabkan pergeseran drastis distribusi jemaah antar-kabupaten/kota. Dampaknya pun dirasakan secara provinsi.
“Contoh untuk di Kabupaten Ketapang dan juga di Provinsi Kalimantan Barat. Di mana saat ini untuk Kalimantan Barat yang ketika 2025 mendapatkan kuota 2.519, untuk tahun 2026 menjadi 1.859. Jadi ada 660 jemaah yang dikurangi,” tutup Afandi.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















