Aturan Baru ‘Siapa Cepat Dia Dapat’ Makan Korban, Kuota Haji Ketapang 2026 Anjlok Sisa 10 Orang!

Ilustrasi peta Kalimantan Barat dan Kakbah yang menggambarkan penurunan drastis kuota haji Kabupaten Ketapang tahun 2026 akibat aturan baru. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi peta Kalimantan Barat dan Kakbah yang menggambarkan penurunan drastis kuota haji Kabupaten Ketapang tahun 2026 akibat aturan baru. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kabar mengejutkan datang bagi para calon tamu Allah di Kabupaten Ketapang.

Jika pada tahun 2025 daerah ini mampu memberangkatkan 235 jemaah, pada musim haji tahun 2026, jumlah tersebut terjun bebas secara ekstrem.

Berdasarkan data terbaru, Ketapang hanya mendapatkan jatah keberangkatan untuk segelintir orang saja, Selasa (25/11/25).

Baca Juga: Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong

Fakta di lapangan menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kuota awal yang didapat hanya 21 orang, terdiri dari 14 jemaah reguler dan 7 jemaah lansia.

Ironisnya, jumlah yang sudah minim ini kian menyusut setelah 5 jemaah reguler dan 6 jemaah lansia menyatakan mundur dengan surat pernyataan resmi. Praktis, hanya tersisa sekitar 10 orang jemaah asal Ketapang yang siap berangkat tahun depan.

Ketimpangan angka ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan daerah lain.

Kota Pontianak tercatat mendapatkan kuota jumbo sebanyak 1.475 jemaah, sementara nasib serupa Ketapang dialami Kapuas Hulu yang hanya mendapat 1 kuota, Sekadau 2 kuota, dan Landak 2 kuota.

Baca Juga: Bupati Ketapang Alexander Wilyo Jamu Bupati Ngada, Pererat Silaturahmi dan Jajaki Kolaborasi

Menanggapi fenomena anomali ini, Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Moh. Afandi, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa penurunan ini bukan karena diskriminasi, melainkan dampak langsung dari perubahan payung hukum penyelenggaraan haji nasional.

“Hal ini berdasarkan UU No 14 tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di mana ini merupakan kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah RI dan juga Komisi 8 DPR RI,” terang Afandi.

Afandi menjelaskan, aturan baru ini mengubah skema penetapan kuota secara fundamental. Sistem proporsional berbasis jumlah penduduk muslim tidak lagi berlaku, digantikan oleh sistem antrean murni nasional.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id