Landak  

Tak Kapok Penjara, Residivis di Ngabang Kembali Diciduk Simpan 14 Paket Sabu di Lemari TV

"Baru keluar penjara, residivis berinisial DW di Ngabang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Landak. Polisi temukan 14 paket sabu siap edar disembunyikan dalam lemari TV."
Baru keluar penjara, residivis berinisial DW di Ngabang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Landak. Polisi temukan 14 paket sabu siap edar disembunyikan dalam lemari TV. (Dok. Polres Landak)

Petugas mendapati 14 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu siap edar.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lain berupa plastik klip kosong, potongan sendok pipet, serta satu unit ponsel.

Apresiasi Laporan Warga

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Pelaku diketahui merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Rinto, Senin (24/11/2025).

Polisi kini telah menahan DW beserta seluruh barang bukti di Mapolres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Rinto juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya, demi menekan peredaran barang haram tersebut.

Respons cepat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga setempat.

 “Kami merasa lebih aman setelah pelaku ditangkap. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah cepat bertindak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Simpan Belasan Paket di Lemari, Wanita Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Diringkus Polres Landak

(*Mira)