Landak  

Tak Kapok Penjara, Residivis di Ngabang Kembali Diciduk Simpan 14 Paket Sabu di Lemari TV

"Baru keluar penjara, residivis berinisial DW di Ngabang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Landak. Polisi temukan 14 paket sabu siap edar disembunyikan dalam lemari TV."
Baru keluar penjara, residivis berinisial DW di Ngabang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Landak. Polisi temukan 14 paket sabu siap edar disembunyikan dalam lemari TV. (Dok. Polres Landak)

Faktakalbar.id, LANDAK – Hukuman penjara tampaknya belum cukup memberikan efek jera bagi DW.

Pria yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika ini kembali harus berurusan dengan aparat hukum setelah tertangkap tangan menguasai belasan paket sabu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menggerebek kediaman DW di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Minggu (23/11/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Penggerebekan ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai bahwa DW kembali “bermain” barang haram tersebut di lingkungannya.

Baca Juga: Simpan Paket Sabu dan Ganja Kering, Pria Paruh Baya di Delta Pawan Tak Berkutik Diciduk Polisi

Sembunyikan Sabu di Lemari TV

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kecurigaan warga terbukti benar.

Di ruang tengah, tepatnya di dalam sebuah lemari televisi, polisi menemukan satu dompet batik berwarna biru yang mencurigakan.

Setelah dibuka, dompet tersebut ternyata berisi “toko berjalan”.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id