Faktakalbar.id, LANDAK – Hukuman penjara tampaknya belum cukup memberikan efek jera bagi DW.
Pria yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika ini kembali harus berurusan dengan aparat hukum setelah tertangkap tangan menguasai belasan paket sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menggerebek kediaman DW di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Minggu (23/11/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Penggerebekan ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai bahwa DW kembali “bermain” barang haram tersebut di lingkungannya.
Baca Juga: Simpan Paket Sabu dan Ganja Kering, Pria Paruh Baya di Delta Pawan Tak Berkutik Diciduk Polisi
Sembunyikan Sabu di Lemari TV
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kecurigaan warga terbukti benar.
Di ruang tengah, tepatnya di dalam sebuah lemari televisi, polisi menemukan satu dompet batik berwarna biru yang mencurigakan.
Setelah dibuka, dompet tersebut ternyata berisi “toko berjalan”.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















