Pura-pura Transfer Uang, Pria di Kubu Raya Tega Cabuli Keponakan Teman Sendiri

"Modus licik AB (28) di Kubu Raya perdaya teman sendiri demi cabuli keponakan yang masih di bawah umur. Pelaku kini terancam 15 tahun penjara."
Modus licik AB (28) di Kubu Raya perdaya teman sendiri demi cabuli keponakan yang masih di bawah umur. Pelaku kini terancam 15 tahun penjara. (Dok. Polres Kubu Raya)

Di bawah intimidasi dan ancaman, korban tidak berdaya melawan perlakuan bejat pelaku.

AB diketahui melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban pagi itu.

Kasus ini baru terbongkar setelah paman korban kembali ke mess.

Korban yang mengalami trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang paman.

Tak terima keponakannya diperlakukan demikian, paman korban langsung membuat laporan resmi ke kepolisian.

Merespons laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk AB tanpa perlawanan, lengkap dengan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menanti pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Berawal Laporan Anak Hilang, Kasus Rudapaksa Libatkan 12 Pelaku di Kubu Raya Terbongkar

(*Mira)