Simpan Paket Sabu dan Ganja Kering, Pria Paruh Baya di Delta Pawan Tak Berkutik Diciduk Polisi

"Satresnarkoba Polres Ketapang ringkus pria berinisial D (55) di Delta Pawan. Polisi sita barang bukti sabu dan 46 gram ganja kering siap edar."
Satresnarkoba Polres Ketapang ringkus pria berinisial D (55) di Delta Pawan. Polisi sita barang bukti sabu dan 46 gram ganja kering siap edar. (Dok. Polres Ketapang)

Selain itu, ditemukan pula tiga kantong plastik berisi tembakau yang diduga ganja kering dengan berat bruto mencapai 46,37 gram.

Indikasi bahwa D berperan sebagai pengedar semakin kuat dengan ditemukannya satu unit timbangan digital dan dua buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok takar sabu.

Petugas juga menyita dua alat hisap (bong) dan satu buah korek api.

Polisi: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan warga.

“Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba,” tegas IPTU Dewa Made Surita, Senin (24/11/2025).

Kini, tersangka D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut terancam jeratan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca Juga:

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id