Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria paruh baya berinisial D (55) berhasil diringkus petugas di kediamannya, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/11/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersangka kerap dicurigai sebagai lokasi transaksi barang haram.
Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat warga setempat, D tak dapat mengelak.
Baca Juga: Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong
Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dua jenis sekaligus, yakni sabu dan ganja.
Barang Bukti Lengkap
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan tiga kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,89 gram.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















