Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali bergerak mengusut aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah.
Dalam penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka berinisial HN, penyidik menyita sejumlah barang bukti mencolok, termasuk kunci mobil mewah jenis Mini Cooper dan Volkswagen (VW), Senin (24/11/25).
Penggeledahan yang berlangsung di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penyimpangan dana hibah Pemkab Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Dari rumah mewah tersebut, tim penyidik mengamankan dua buah kunci kendaraan, masing-masing untuk satu unit mobil Volkswagen berwarna merah dan satu unit Mini Cooper AT berwarna hitam.
Selain kunci kendaraan mewah, sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah proyek pembangunan gereja tersebut turut diangkut ke Kantor Kejati Kalbar untuk didalami.
Kasus ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan cukup berani. GKE “Petra” Sintang tercatat menerima hibah total Rp8 miliar (Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019).
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa pada pencairan tahap kedua tahun 2019, tersangka HN diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tertanggal 27 April 2019.
Padahal, pembangunan gereja tersebut diketahui telah rampung sepenuhnya sejak tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan langkah tegas jajarannya.
Baca Juga: Emilwan Ridwan Minta Jajaran Baru Jauhi Perbuatan Tercela dan Penyalahgunaan Jabatan
Ia memastikan penggeledahan ini telah sesuai prosedur hukum guna memperkuat pembuktian kerugian negara yang ditimbulkan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















