Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kabar kurang sedap datang dari pos keuangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp334 miliar untuk tahun 2026, Pemkab Kubu Raya terpaksa mengambil langkah efisiensi ekstrem.
Baca Juga: Pura-pura Transfer Uang, Pria di Kubu Raya Tega Cabuli Keponakan Teman Sendiri
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan pihaknya bakal memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 75 persen, Senin (24/11/25).
Pernyataan tegas ini disampaikan Sukiryanto usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya.
Menurutnya, pemangkasan ini adalah pil pahit yang harus ditelan agar roda pemerintahan tetap berjalan fokus pada program strategis.
“Seperti perjalanan dinas itu, Pak Bupati bilang akan dipangkas kurang lebih 75 persen. Pokoknya yang akan tetap itu yang strategis-strategis,” ujar Sukiryanto.
Tak hanya melakukan penghematan (defensif), Pemkab Kubu Raya juga akan bermain ofensif dalam mencari pendapatan. Sukiryanto membidik “harta karun” pajak yang selama ini tertidur.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp90 miliar yang belum tertagih sejak tahun 2016.
“Pajak itu kita ada temuan dari BPK bahwa masih potensi besar. Bayangkan untuk PBB saja kita masih kurang lebih Rp90 miliar yang belum tertagih. Begitu juga BPHTB,” bebernya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Robohkan Pohon di Bundaran Transmart, Polres Kubu Raya Minta Pengendara Waspada
Selain pajak, potensi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan juga akan ditata ulang. Sukiryanto menginginkan adanya integrasi data agar dana sosial perusahaan bisa menambal celah pembangunan yang tak tercover APBD.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















