“Tadi kami juga masih menemukan beberapa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan kami berikan teguran serta pemilik wajib membuat surat pernyataan. Apabila kemudian dilain hari masih melanggar makan pemilik akan diberikan sanksi tegas tilang dan penahanan motor selama tiga bulan,” tegas Kasat Lantas.
Polres Ketapang menegaskan komitmennya bahwa razia knalpot brong serupa akan terus dilakukan secara berkala selama Operasi Zebra Kapuas berlangsung.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Warnai Malam Minggu di Kayong Utara, Remaja di Bawah Umur Dipulangkan
Hal ini demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bumi Ale-Ale.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















