Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong

Personel Satlantas Polres Ketapang saat melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan knalpot brong milik pengunjung kafe dalam Operasi Zebra Kapuas 2025, Kamis malam (21/11/2025).
Personel Satlantas Polres Ketapang saat melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan knalpot brong milik pengunjung kafe dalam Operasi Zebra Kapuas 2025, Kamis malam (21/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang kembali mengintensifkan penertiban kendaraan dalam rangkaian Operasi Zebra Kapuas 2025.

Kali ini, petugas gabungan menyasar sejumlah kafe dan lokasi tongkrongan anak muda di wilayah Kabupaten Ketapang pada Kamis malam (21/11/2025).

Fokus utama dalam kegiatan patroli malam tersebut adalah melakukan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Baca Juga: Operasi Zebra Kapuas 2025: Polres Sambas Bidik 10 Pelanggaran Prioritas, Knalpot Brong Termasuk

Langkah ini diambil sebagai respons cepat aparat kepolisian terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara kendaraan, terutama di malam hari.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan roda dua, baik yang sedang melintas maupun yang terparkir di area kafe.

Selain memeriksa fisik kendaraan, petugas juga mengecek kelengkapan surat-surat berkendara para pengunjung.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, CPHR., melalui Kasat Lantas, AKP Yunita Puspita Sari, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan strategi preventif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman.

“Kami menindak setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, termasuk penggunaan knalpot brong. Penindakan ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengetahui bahwa tertib berkendara juga mencakup kendaraan yg dibawa harus sesuai spesifikasi standar yg diatur dalam UU lalu lintas,” ujar AKP Yunita Puspita Sari.

Sanksi Tegas: Motor Bisa Ditahan 3 Bulan

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengedepankan pendekatan humanis namun tegas. Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising, petugas memberikan teguran dan mewajibkan mereka membuat surat pernyataan. Isinya adalah perjanjian untuk segera mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.

Namun, AKP Yunita memperingatkan bahwa toleransi ini memiliki batas. Jika pelanggar yang sama kembali tertangkap di kemudian hari, sanksi yang lebih berat menanti.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id