SIM Hilang Tak Perlu Tes Ulang! Ini Syarat, Cara Cetak, dan Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru

SIM Hilang Bisa Cetak Ulang Tanpa Tes? Ini Syarat & Biaya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara. (Dok. Instagram/korlantaspolri.ntmc)
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian (wajib).

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

  • Fotokopi SIM lama (apabila masih ada).

  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.

  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan rohani (psikologi).

Cara Mengajukan Penerbitan Ulang SIM

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM Hilang Cetak Ulang. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Membuat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan resmi.

  2. Mendatangi ke Satpas terdekat.

  3. Mengisi formulir pendaftaran.

  4. Menyerahkan semua dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.

  5. Menunggu waktu pemeriksaan dan verifikasi dokumen selesai.

  6. Pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru.

  7. Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak.

Biaya Cetak Ulang SIM Terbaru 2025

Biaya Cetak Ulang SIM bervariasi, tergantung pada jenis SIM yang dimiliki.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra di Simpang 4 Kedinasan, Polres Kayong Utara Perketat Pemeriksaan Kendaraan

Biaya yang dikenakan untuk cetak ulang SIM yang hilang sama dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biayanya (di luar biaya tes kesehatan dan psikologi):

Jenis SIM PNBP Cetak Ulang
SIM A, BI, BII Rp 80.000
SIM C, CI, CII Rp 75.000
SIM D, DI Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

(*Drw)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id