Kejagung Buru Pemodal Kakap di Balik Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah

Tambang timah ilegal Bangka Tengah. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Tambang timah ilegal Bangka Tengah. (Dok. Ist)

“Selama laporannya akurat, kami akan tindak tegas,” katanya.

Dugaan keterlibatan pemodal besar diperkuat oleh data teknis. Berdasarkan hasil digitasi citra satelit, pemerintah menemukan bukaan tambang liar seluas ratusan hektare di dua desa, yakni Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar. Mirisnya, sebagian besar aktivitas ini merambah kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Catatan resmi menunjukkan seluas 315,48 hektare kawasan hutan telah terbuka akibat aktivitas tambang timah ilegal di kedua desa tersebut.

Sementara itu, bukaan lahan di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan juga tercatat mencapai lebih dari 315 hektare.

Menurut penyidik, angka tersebut menunjukkan tingkat kerusakan lingkungan yang masif. Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa skala operasi tersebut mustahil digerakkan oleh penambang kecil tanpa adanya dukungan finansial yang besar.

Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja.

Kejagung berkomitmen membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak yang memodali, mengatur distribusi, hingga menikmati hasil keuntungan pribadi dari kekayaan alam negara tersebut.

Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Kejaksaan berjanji akan mengawal seluruh proses penegakan hukum hingga tuntas.

Tujuannya tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera nyata dan menutup ruang gerak bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan secara masif.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id