Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan langkah tegas jajarannya tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kajati Kalbar.
Modus Operandi: Proyek Selesai, Tapi Anggaran Tetap Cair
Kasus ini bermula dari kucuran dana hibah Pemda Sintang untuk pembangunan GKE Petra.
Pada TA 2017, gereja menerima Rp 5 Miliar, namun ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaannya.
Janggalnya, pada TA 2019, GKE Petra kembali menerima hibah sebesar Rp 3 Miliar.
Padahal, pembangunan gereja tersebut faktanya sudah rampung pada tahun 2018.
Laporan pertanggungjawaban yang dibuat pada April 2019 diduga fiktif karena kegiatan pembangunan fisik tidak pernah dilaksanakan di tahun tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar di Pontianak untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik dan ahli.
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















