Babak Baru Kasus GKE Petra: Kejati Kalbar Kembali Geledah 4 Titik di Sintang, Dokumen Penting Diamankan

"Tim Kejati Kalbar menggeledah 4 lokasi di Sintang terkait dugaan korupsi dana hibah GKE Petra TA 2017-2019. Dokumen dan barang bukti disita penyidik."
Tim Kejati Kalbar menggeledah 4 lokasi di Sintang terkait dugaan korupsi dana hibah GKE Petra TA 2017-2019. Dokumen dan barang bukti disita penyidik. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Tim menyasar empat lokasi sekaligus di Kota Sintang untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, Kamis (20/11/25).

Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan Dana Hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019.

Tindakan hukum ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Baca Juga: Sengketa Berakhir, PN Sanggau Eksekusi Ruko ‘Warung Kopi DM’ di Balai Karangan

Operasi yang berlangsung maraton sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini menyasar sejumlah titik strategis.

Di rumah tersangka berinisial AS di Jalan Mangguk Serantung, penyidik menyita dokumen penting seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, buku tabungan, hingga perangkat elektronik (HP).

Tim juga menggeledah Kantor Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang dan mengamankan dokumen SK Bupati serta laporan pertanggungjawaban.

Lokasi lain yang disasar adalah Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, di mana penyidik menyita dokumen permohonan pencairan hibah.

Sementara itu, di Kantor BPKAD Sintang, tim tidak menemukan dokumen yang dicari.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id