Faktakalbar.id, JAKARTA – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum dalam mengusut kasus rasuah di sektor perpajakan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi mencekal mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada periode tahun 2016-2020.
Baca Juga: Skandal Pajak Memanas! Kejagung Resmi Cekal Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum ke Luar Negeri
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan adanya permohonan pencegahan tersebut yang didasari oleh alasan tindak pidana korupsi.
“Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi,” kata Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Lima Orang Dicekal, Termasuk Petinggi Swasta
Ken Dwijugiasteadi tidak sendirian. Ia dicekal bersama empat orang lainnya yang juga masuk dalam radar penyidikan Kejagung. Berdasarkan data Imigrasi, kelimanya dikenakan status cegah tangkal (cekal) selama enam bulan, terhitung mulai 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026.
Adapun empat orang lainnya yang turut dicekal adalah:
-
Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP)
-
Karl Layman (KL)
-
Heru Budijanto Prabowo (HBP)
-
Victor Rachmat Hartono (VRH)
Khusus untuk Victor Rachmat Hartono (VRH), pencekalan dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Pria ini diketahui merupakan generasi ke-3 dari keluarga besar Hartono yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan tanggapan terkait pencekalan mantan anak buahnya tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani Kejagung ini berkaitan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty di masa lampau.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















