Faktakalbar.id, SANGGAU – Upaya pemberantasan peredaran barang haram di wilayah perbatasan terus digencarkan.
Tim Tindak Polsek Sekayam sukses mengamankan dua terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan di kawasan Balai Karangan, pada Rabu malam (19/11/2025).
Operasi penggerebekan ini menyasar sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Balai Karangan I. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, yakni 44,10 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi.
Baca Juga: 6.174 Warga Terpapar Narkoba, Sanggau Darurat Penyalahgunaan Narkotika?
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang ditempati oleh seorang perempuan muda berinisial DNA (20).
Informasi tersebut masuk ke meja kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif ke lokasi.
Setibanya di rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati DNA dengan gelagat yang mencurigakan. Kecurigaan polisi terbukti mengarah pada aktivitas penyimpanan narkoba. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan di tempat kejadian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menunggu kedatangan seorang pria berinisial RS (19), yang diduga merupakan rekan DNA.
RS akhirnya turut dibekuk tanpa perlawanan saat baru saja kembali dari berbelanja.
Guna memastikan transparansi, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh dengan menghadirkan aparat wilayah setempat dan warga sebagai saksi.
Hasilnya mengejutkan, di bawah laci kamar, polisi menemukan sebuah kotak hitam berisi 25 butir ekstasi dan tiga paket sabu siap edar.
Penggeledahan lanjutan kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan kotak telepon seluler yang disembunyikan di rak lemari.
Di dalamnya terdapat sabu ukuran besar, plastik klip kosong, serta timbangan digital.
Barang bukti lain yang turut disita petugas antara lain dua unit telepon seluler, dompet, uang tunai senilai Rp2.050.000, serta perlengkapan pengemasan sabu.
Berdasarkan penimbangan awal, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 44,10 gram.
Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan lintas wilayah yang sengaja memanfaatkan rumah sewaan sebagai “gudang” atau tempat penyimpanan (safe house).
Berdasarkan hasil interogasi sementara, DNA dan RS mengakui keterlibatan mereka. DNA diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar, sedangkan RS berperan dalam proses distribusi.
Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menyebut bahwa partisipasi aktif masyarakat melalui laporan menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengungkapan kasus pengedar narkotika ini.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















