Pakar Kebijakan Publik Untan: Pencabutan Sanksi PLN Jadi “Lampu Hijau” Listriki Hutan Lindung

"Pakar Kebijakan Publik Untan, Erdi, menilai pencabutan sanksi lingkungan PLN UID Kalbar sebagai langkah strategis percepat listrik masuk desa dan hutan lindung."
Pakar Kebijakan Publik Untan, Erdi, menilai pencabutan sanksi lingkungan PLN UID Kalbar sebagai langkah strategis percepat listrik masuk desa dan hutan lindung. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kabar baik datang bagi upaya pemerataan energi di Kalimantan Barat.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi mencabut sanksi administratif paksaan pemerintah yang sebelumnya menjerat PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat.

Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi refleksi “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” yang digelar di Aming Coffee Hutan Kota, Pontianak, Jumat (21/11/2025).

Pakar Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Erdi, menyebut langkah ini sebagai “lampu hijau” krusial untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang sempat terhambat.

Baca Juga: Sumbang 25 Persen BBM Nasional, Akademisi Untan Puji Langkah Strategis Kilang Balikpapan dan Kinerja Menteri ESDM

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id