Pakar Kebijakan Erdi Nilai Keputusan Menteri LHK ‘Lampu Hijau’ Elektrifikasi Lintas Kawasan Hutan Lindung di Kalbar

"Pakar Kebijakan Publik Untan, Erdi, menilai pencabutan sanksi lingkungan PLN UID Kalbar sebagai langkah strategis percepat listrik masuk desa dan hutan lindung."
Pakar Kebijakan Publik Untan, Erdi, menilai pencabutan sanksi lingkungan PLN UID Kalbar sebagai langkah strategis percepat listrik masuk desa dan hutan lindung. (Dok. Mira/Faktakalbar.id)

Erdi menjelaskan, sebelumnya PLN UID Kalbar terkendala sanksi administratif terkait pembangunan jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan lindung.

Kendala regulasi ini membuat upaya melistriki desa-desa di kawasan tersebut menjadi stagnan.

“Namun, hambatan tersebut kini telah terurai. Di era Prabowo-Gibran, sanksi itu dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1200 Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025,” ungkap Erdi.

Berdasarkan dokumen keputusan yang ada, pencabutan ini dilakukan setelah pejabat pengawas lingkungan hidup menyatakan bahwa PT PLN (Persero) UID Kalbar telah menaati seluruh kewajiban dalam sanksi administratif sebelumnya.

Dengan terbitnya keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq ini, maka keputusan sanksi lama (Nomor SK.450/2023) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Erdi menilai, keputusan strategis ini membuka jalan bagi PLN untuk kembali tancap gas mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Dengan SK Menteri dimaksud, PLN UID Kalbar bisa melaju melanjutkan program elektrifikasi kawasan 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) di Kalimantan Barat. Ini sangat krusial agar jaringan listrik bisa masuk ke desa-desa yang aksesnya harus melewati hutan lindung,” pungkasnya.

Baca Juga: Mau Main Padel Murah di Lapangan Golkar? Bahlil: Gampang, Jadi Kader Dulu

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id