Miris! 10 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Persetubuhan di Kubu Raya, Total 12 Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Jumat (21/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Jumat (21/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tambahnya.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Oknum ASN Dinsos Kalbar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Anak Asuh

Langkah tegas ini diambil Polres Kubu Raya sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan seksual yang merusak masa depan anak bangsa. Nunut memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tegasnya.

(*Red)