Miris! 10 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Persetubuhan di Kubu Raya, Total 12 Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Jumat (21/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, saat memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Jumat (21/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya pada Jumat (21/11/2025).

Sepanjang bulan November, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap empat perkara, namun satu kasus mencuat karena melibatkan belasan pelaku dalam aksi kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Berawal Laporan Anak Hilang, Kasus Rudapaksa Libatkan 12 Pelaku di Kubu Raya Terbongkar

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, membeberkan bahwa dari total pelaku yang diamankan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut, mayoritas adalah mereka yang juga masih di bawah umur.

“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Modus serta TKP nya berbeda-beda, dan perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Nunut kepada awak media.

Kasus ini menjadi sorotan utama karena sifatnya yang sistematis dan melibatkan banyak pihak. Berdasarkan penyidikan, aksi bejat tersebut dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku di lokasi yang berbeda-beda.

Rentang waktu kejadian yang cukup lama, yakni sejak 2024, menunjukkan bahwa aksi ini sempat tertutup rapat sebelum akhirnya terbongkar.

IPTU Nunut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses kasus ini. Mengingat jumlah pelaku yang banyak, polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang lolos dari jerat hukum.