Dituding Punya Konflik Kepentingan Tambang, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Buka Suara

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (Dok. Ist)

“Saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan ahli hukum, bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, apalagi yang sudah didapat jauh sebelum menjabat,” urai Sherly.

Ia memastikan bahwa saat ini posisinya hanya sebatas pemegang saham pasif dan tidak lagi memiliki kendali operasional maupun strategis dalam perusahaan.

“Sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan kepengurusan saya yang saya aktif di semua PT yang saya miliki. Saat ini saya adalah pemegang saham pasif, jadi saya tidak terlibat dalam rapat direksi, pengambilan keputusan, bahkan seluruh operasionalnya kita serahkan kepada profesional,” tegas kader Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, Sherly menepis anggapan adanya penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Ia mengklaim bahwa sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Maluku Utara, dirinya belum pernah menandatangani pemberian referensi maupun izin baru kepada perusahaan tambang manapun, termasuk miliknya.

“Apakah ada conflict of interest? Definisi conflict of interest yang saya tahu, apabila saya menggunakan kekuasaan saya sebagai Gubernur untuk mengeluarkan izin pertambangan,” pungkas Sherly.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjernihkan polemik yang beredar di masyarakat terkait posisi bisnis keluarga Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan jabatan publik yang diembannya saat ini.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id