Hal ini dinilai kontras dengan praktik ketenagakerjaan umum, di mana pelamar kerja sering kali diwajibkan menunjukkan atau bahkan menitipkan ijazah asli sebagai bukti keabsahan administratif.
“Norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tersebut meniadakan kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik,” tegas Bonatua di hadapan majelis hakim MK.
Pemohon menilai kelonggaran ini merupakan bentuk diskriminasi administratif.
Padahal, pejabat publik memegang amanat integritas negara dan kepercayaan rakyat, sehingga seharusnya menjalani proses penyaringan yang jauh lebih ketat dibanding warga biasa.
Bonatua mendalilkan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan di dalam hukum, serta pasal-pasal terkait hak atas kepastian hukum yang adil dan hak memperoleh informasi yang benar.
Baca Juga: Roy Suryo Ditemani Dokter Tifa Diperiksa: Nasib Ditahan atau Tidak di Kasus Ijazah Jokowi?
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















