Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kali ini, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mempersoalkan mekanisme verifikasi ijazah calon pejabat publik yang dinilai terlalu longgar dibandingkan dengan syarat melamar kerja bagi warga negara biasa.
Dalam sidang Perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang digelar Rabu (19/11/2025), Bonatua menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Ia menyoroti tidak adanya kewajiban autentikasi faktual terhadap ijazah asli bagi calon presiden (Capres), calon kepala daerah, maupun calon anggota legislatif (Caleg).
Baca Juga: Ijazah, Kekuasaan, dan Krisis Integritas: Menggugat Nurani Penegak Hukum
Menurut Bonatua, aturan saat ini hanya mewajibkan kandidat menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir tanpa verifikasi dokumen fisik yang asli oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















