“Dari pengembangan laporan awal, kami mengamankan total 12 orang yang diduga terlibat. Yang mengejutkan, 10 di antaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum (di bawah umur), sementara dua lainnya adalah orang dewasa,” ungkap Nunut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat tersebut dilakukan di berbagai lokasi (TKP) yang berbeda.
Para pelaku diduga melakukan aksinya secara bergantian.
Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku, mengingat rentang waktu kejadian yang cukup panjang.
Saat ini, korban tidak hanya menjalani proses hukum sebagai saksi korban, tetapi juga mendapatkan pendampingan psikologis ketat dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya untuk memulihkan trauma fisik dan mentalnya.
Para pelaku kini terancam jeratan berat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi para orang tua dan masyarakat Kubu Raya untuk lebih waspada terhadap pergaulan dan lingkungan anak-anak mereka.
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















