“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya PPNS dan penyidik tertentu wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri sampai penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum,” bunyi ketentuan tersebut.
Mekanisme pelimpahan berkas perkara dari PPNS pun kini harus melalui penyidik Polri sebelum diserahkan kepada penuntut umum. Namun, koordinasi dan pengawasan ini dikecualikan bagi penyidik Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun 15 kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP baru meliputi:
-
Menerima laporan atau pengaduan.
-
Mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti.
-
Melakukan tindakan pertama di TKP.
-
Memeriksa identitas diri.
-
Menetapkan tersangka.
-
Melakukan upaya paksa.
-
Mengambil data forensik (sidik jari, foto, identifikasi).
-
Memeriksa orang terkait tindak pidana.
-
Memanggil saksi, ahli, atau tersangka.
-
Menghentikan penyidikan (SP3).
-
Melakukan penyelesaian perkara via keadilan restoratif.
-
Menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota.
-
Menerima pengakuan bersalah.
-
Melakukan asesmen kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.
-
Melakukan tindakan lain sesuai perundang-undangan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















