“Batu bara dari penambang antara lain Fadilah yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HD,” ungkap JPU menambahkan.
Sepak terjang sindikat penyelundupan batu bara ilegal ini akhirnya terhenti setelah Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas.
Sebanyak 57 kontainer berhasil disita saat inspeksi mendadak (sidak) di Blok G Depo Meratus, Pelabuhan Tanjung Perak, pada 2 Juli lalu.
Baca Juga: Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Masing-masing kontainer tersebut memuat antara 20 ton hingga 33 ton batu bara. Rencananya, barang bukti tersebut akan diedarkan ke sektor industri di Jawa Timur.
“Rencananya batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer,” jelas Hajita menutup dakwaannya.
(*Red)










