Sidang Kasus Penyelundupan Batu Bara Ilegal, Nama Oknum Perwira Militer di Balikpapan Terseret

Terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Saat Menjalani Sidang di PN Surabaya
Terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Saat Menjalani Sidang di PN Surabaya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SURABAYA – Praktik bisnis hitam di sektor pertambangan kembali terungkap di meja hijau. Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa menjalani proses persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan batu bara ilegal sebanyak 57 kontainer.

Baca Juga: Selamatkan Sumber Air Bersih, Forum Warga dan Polisi Sisir Lokasi Tambang Ilegal di Sungai Ntorap

Batu bara tersebut didatangkan dari Kalimantan dan didistribusikan ke Surabaya. Berdasarkan dakwaan, praktik melanggar hukum ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2016.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membeberkan peran terdakwa. Yuyun tidak bekerja sendirian, ia menggandeng dua orang lainnya, yakni Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana.

Chairil, yang merupakan karyawan Yuyun, berperan sebagai perantara. Ia menghubungkan Yuyun dengan Indra, selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya, untuk memuluskan bisnis jual beli emas hitam tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap dalam dakwaan JPU. Pasokan batu bara yang diperoleh Yuyun ternyata berasal dari oknum aparat. JPU menyebutkan adanya keterlibatan oknum perwira pertama militer yang bertugas di Balikpapan.

“Terdakwa telah membeli batu bara dari sebuah tambang ilegal dari penambang antara lain Kapten AY, dinas di Balikpapan,” ujar JPU Hajita dalam dakwaannya.

Pada transaksi pertama dengan oknum tersebut, Yuyun menebus 10 kontainer batu bara dengan harga Rp80 juta. Mirisnya, batu bara yang dipasok dalam karung goni tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Barang tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tak berhenti di situ, jaringan pemasok Yuyun juga merambah ke afiliasi purnawirawan. Dalam transaksi tertanggal 28 Juni, Yuyun menerima 16 kontainer batu bara senilai Rp108 juta.