“Pemerintah berpandangan mekanisme saat ini sudah jelas. Jika dicampuradukkan, ini akan mengaburkan perbedaan mendasar antara eksekusi perdata dan pidana,” tambahnya.
Perlindungan Pihak Ketiga Tetap Ada
Pemerintah juga menepis kekhawatiran bahwa kewenangan Jaksa dalam menyita aset akan sewenang-wenang.
Katarina memastikan, UU Tipikor telah menyediakan jalur keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan, serta menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Sebagai informasi, Pasal 18 UU Tipikor memberikan wewenang kepada Jaksa untuk menyita dan melelang harta terpidana jika uang pengganti kerugian negara tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aturan ini dinilai Pemerintah sudah tepat dan berlaku sejak lama untuk mempercepat pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Alissa Wahid: Gelar Pahlawan Soeharto Khianati Reformasi 1998
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















