Pemerintah Tolak Wacana Sita Aset Koruptor Wajib Izin PN, Sebut Rancukan Hukum

"Pemerintah tolak gugatan di MK soal kewajiban izin PN untuk sita eksekusi aset korupsi. Kejaksaan nilai usulan itu merancukan hukum pidana dan perdata."
Pemerintah tolak gugatan di MK soal kewajiban izin PN untuk sita eksekusi aset korupsi. Kejaksaan nilai usulan itu merancukan hukum pidana dan perdata. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah secara tegas menolak usulan yang mewajibkan Jaksa mengantongi penetapan Pengadilan Negeri (PN) terlebih dahulu sebelum melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana korupsi.

Hal ini disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung, Katarina Endang Sarwestri, yang mewakili pemerintah, menilai usulan tersebut justru akan merusak tatanan hukum yang ada.

Menurutnya, mekanisme sita eksekusi dalam UU Tipikor saat ini sudah memiliki legitimasi kuat demi kepastian hukum.

Baca Juga: Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng

“Tuntutan agar ada penetapan PN sebelum sita eksekusi uang pengganti justru bertentangan dengan asas hukum pidana,” tegas Katarina dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Jangan Campur Aduk Perdata dan Pidana

Katarina menjelaskan, jika sita eksekusi pidana harus melalui penetapan PN (yang lazim dalam hukum perdata), maka akan terjadi percampuran ranah hukum yang membingungkan.

Ia menekankan bahwa amar putusan pidana bersifat self-executing atau bisa langsung dieksekusi tanpa perlu penetapan tambahan layaknya executoriale titel dalam hukum perdata.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id