Pasok Emas ke Pegadaian hingga Hartadinata, BRMS Lolos dari Aturan Pajak Ekspor

Harga Emas Antam Naik Rp21 Ribu Hari Ini, Cek Rinciannya
ILUSTRASI EMAS. (dok. BRI)

Faktakalbar.id, NASIONAL – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberikan klarifikasi tegas merespons rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak ekspor emas sebesar 15 persen mulai tahun depan.

Emiten pertambangan ini memastikan bahwa kebijakan fiskal baru tersebut tidak akan memengaruhi kinerja pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian (20/11/2025) Melonjak Tajam, Cek Kenaikannya!

Manajemen BRMS menjelaskan, alasan utama perseroan kebal terhadap kebijakan tersebut adalah karena seluruh hasil produksi emas dan perak dari entitas anaknya, PT Citra Palu Minerals (CPM), dijual secara penuh ke pasar domestik alias tidak diekspor.

Penegasan ini disampaikan manajemen setelah munculnya pertanyaan dari para investor mengenai potensi dampak kebijakan pajak ekspor emas terhadap prospek bisnis perseroan.

BRMS menilai sentimen tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan mispersepsi yang dapat memengaruhi pergerakan saham di pasar.

Sebagai informasi, CPM merupakan operator tambang emas dan perak yang beroperasi di Poboya, Sulawesi Tengah, serta sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025, seluruh produk emas murni dan perak murni dari fasilitas Carbon in Leach (CIL) di Blok 1 dipasarkan secara eksklusif kepada pembeli dalam negeri.

Daftar pembeli setia BRMS di pasar domestik antara lain produsen perhiasan dan logam mulia ternama seperti PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, hingga PT Elang Mulia Abadi Sempurna.

Khusus untuk komoditas perak, pembeli domestik juga mencakup Garuda Internasional Multitrade. Seluruh transaksi ini menunjukkan bahwa BRMS tidak memiliki eksposur terhadap pasar ekspor yang menjadi sasaran pajak baru tersebut.

CEO BRMS, Agus Projosasmito, menegaskan kembali bahwa pola penjualan yang berorientasi domestik membuat perusahaan berada di luar cakupan kebijakan pajak ekspor.