KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

"KPK mengungkap ironi daerah kaya tambang namun penduduknya miskin. Hal ini disebut akibat dampak lingkungan yang merusak mata pencaharian petani dan nelayan. "
Logo KPK. (Dok. Ist)

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.

Konstruksi Perkara: Sengkarut Pembagian Kuota

Tindakan penyitaan barang bukti ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus melakukan pendalaman serius terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Meski demikian, hingga saat ini KPK masih belum membeberkan secara rinci identitas pihak swasta yang asetnya disita tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota haji seharusnya dipatok dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara

Namun, fakta di lapangan pada penyelenggaraan haji 2024 menunjukkan hal berbeda.

Kementerian Agama Republik Indonesia diduga melakukan diskresi sepihak pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Alih-alih mengikuti aturan 92:8, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50% (10.000) untuk haji reguler dan 50% (10.000) untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian pembagian porsi inilah yang memicu dugaan adanya permainan ‘bawah meja’.

Muncul indikasi praktik jual-beli kuota haji khusus dari oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Modus yang digunakan diduga adalah menawarkan keberangkatan instan di tahun yang sama tanpa perlu mengantre bertahun-tahun.

Syaratnya, calon jemaah atau biro travel harus membayarkan sejumlah uang ‘pelicin’ demi memuluskan proses tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id