Baca Juga: Bukan Lagi Proyek Strategis, Mahfud Sebut IKN dan Whoosh Warisan Masalah Hukum untuk Prabowo
Fakta ini, menurut Fikri, membuktikan bahwa jangka waktu pengelolaan tanah yang panjang bukanlah faktor penentu utama yang menarik bagi investor.
“Investor membutuhkan kepastian hukum, kejelasan status tanah, dan minimnya risiko sengketa, bukan semata lamanya durasi hak di atas kertas,” tegasnya.
Fikri menambahkan bahwa ketidakpastian hukum justru menjadi penghambat utama iklim investasi di Indonesia.
“Ketidakpastian inilah yang justru menghambat iklim investasi, bukan batas waktu hak yang tidak rasional,” imbuh Fikri.
Oleh karena itu, Celios berpendapat bahwa putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 harus dilihat sebagai momentum positif.
Pemerintah didorong untuk fokus memperbaiki tata kelola tenurial (pertanahan), alih-alih sekadar memperpanjang durasi hak yang pada akhirnya tidak menjawab kebutuhan riil investor maupun kepentingan masyarakat luas.
(*Red)
















