HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Apakah Pembangunan IKN Masih Menarik bagi Investor?

Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Otorita Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. Otorita Ibu Kota Nusantara)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Nasib kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan mengenai hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dengan durasi fantastis hingga 190 tahun.

Melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK secara tegas menyatakan bahwa HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN maksimal hanya boleh diberikan selama 95 tahun.

Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Berisiko Jadi ‘Kota Hantu’

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemberian Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun yang tercantum dalam Pasal 16A Undang-Undang IKN berpotensi melemahkan kedaulatan negara atas tanah.

Selain itu, aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

MK juga berpendapat bahwa pemberian jangka waktu HAT yang terlalu lama di IKN merupakan bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain di Indonesia.

Jika insentif tersebut diberikan, seharusnya hal serupa berlaku untuk setiap daerah dengan merujuk pada UU Penanaman Modal.

Respons Pengamat: Investor Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Durasi

Lantas, apakah putusan MK ini akan memengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya? Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Mhd Zakiul Fikri, memberikan pandangannya.

Fikri menyampaikan bahwa putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun belum tentu serta-merta menurunkan minat investor.

Ia justru menyanggah klaim pemerintah yang selama ini meyakini bahwa jangka waktu penguasaan tanah yang panjang adalah kunci utama menarik investor.

“Bagi investor tampaknya pembangunan IKN tidak semenarik ekspektasi yang diumbarkan,” kata Fikri, Selasa (18/11/2025).

Ia memaparkan data hingga November 2025. Menurutnya, dari target 80 persen anggaran pembangunan IKN yang diharapkan berasal dari investasi swasta, realisasinya masih minim.

Laporan Otorita IKN pada Mei 2025 menunjukkan realisasi baru mencapai sekitar 14 persen, itu pun didominasi oleh investor swasta dalam negeri.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id