Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan dukungan penuh dan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam merealisasikan rekayasa lalu lintas di kawasan perbatasan kota.
Langkah strategis ini berupa pemberlakuan sistem satu arah Sungai Raya Dalam (one way) yang melibatkan wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Pantau Lalu Lintas Realtime, Dishub Pontianak Tambah Titik CCTV di Jalan Tanjungpura-Diponegoro
Kesepakatan ini tercapai setelah Edi menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, di ruang kerjanya pada Senin (17/11/2025).
Edi menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihaknya menyepakati penerapan sistem satu arah karena urgensi kemacetan yang kerap terjadi.
Tingginya aktivitas keluar masuk warga, baik dari perumahan maupun pertokoan, membuat jalur ini sering kali krodit alias semrawut pada jam-jam tertentu.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam untuk akses jalan masuk, sementara arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” jelas Edi Rusdi Kamtono.
Dalam skema sistem satu arah Sungai Raya Dalam ini, nantinya sisi jalan yang masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya akan digunakan sebagai akses masuk, sedangkan sisi jalan yang masuk wilayah Kota Pontianak digunakan sebagai akses keluar.
Sebagai bagian dari penataan, infrastruktur penunjang seperti jembatan untuk memutar arah (U-Turn) di sepanjang jalur tersebut akan dibenahi.
Edi berharap penataan parit dan jembatan U-Turn ini tidak hanya memperlancar aliran kendaraan, tetapi juga memperbaiki estetika tata ruang kawasan.
Dishub Kota Pontianak juga akan berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada warga sebelum kebijakan ini efektif berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” tambah Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, mengungkapkan bahwa kajian teknis terkait kebijakan ini sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024.
Saat ini, rencana tersebut sedang dimatangkan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















