Propemperda Ketapang 2026 Resmi Ditetapkan, Pajak dan Penertiban Koperasi Jadi Fokus Pembahasan

DPRD dan Pemkab sepakati 9 Raperda masuk Propemperda Ketapang 2026. Fokus bahas pajak, PKL, hingga pengawasan alkohol demi pembangunan berkualitas.
DPRD dan Pemkab sepakati 9 Raperda masuk Propemperda Ketapang 2026. Fokus bahas pajak, PKL, hingga pengawasan alkohol demi pembangunan berkualitas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang secara resmi menetapkan rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Ketapang 2026.

Penetapan strategis ini dilaksanakan melalui mekanisme rapat paripurna yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Pimpin Rapat Perdana, Bupati Alex Langsung Bahas Langkah Strategis Pembangunan Ketapang

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan terdapat sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam pembahasan intensif pada tahun 2026 mendatang.

Dari total sembilan rancangan, tujuh di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah daerah, sementara dua lainnya merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Ketapang.

Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak boleh sembarangan dan harus didasarkan pada skala prioritas yang jelas. Ia menegaskan bahwa Perda yang dibentuk harus mengutamakan kualitas substansi, bukan sekadar mengejar kuantitas atau jumlah produk hukum semata.

“Ketika sudah ditetapkan menjadi Perda, maka harus dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah, kecuali memang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dikarenakan adanya perubahan regulasi yang diperdomani,” ungkap Sholeh usai rapat paripurna.

Sholeh menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan Propemperda Ketapang 2026 ini menjadi langkah fundamental dalam merencanakan produk hukum daerah.

Tujuannya adalah agar regulasi yang lahir selaras dengan kebutuhan pembangunan riil dan mampu menjawab aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang.