Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Terancam Ditahan Dalam Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya

"Muda Mahendrawan (tengah) dan Uray Wisata (kiri), statusnya ditetapkan ulang oleh Pengadilan Negeri Pontianak setelah membatalkan SP3 Polda Kalbar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemasangan Pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013 senilai Rp2,5 miliar."
Muda Mahendrawan (tengah) dan Uray Wisata (kiri), statusnya ditetapkan ulang oleh Pengadilan Negeri Pontianak setelah membatalkan SP3 Polda Kalbar. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemasangan Pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013 senilai Rp2,5 miliar. (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

“Karena pada saat itu dilaksanakan gelar perkara Muda Mahendrawan dan Uray Wisata harus dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan,” tegas Zahid.

Kasus ini terkait dugaan Tipu Gelap PDAM Kubu Raya tahun 2013, di mana kedua tersangka diduga kuat terlibat. Nilai kerugian atas pemasangan 13 titik Pipa PDAM ini mencapai Rp.2.585.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta) Rupiah.

Penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan alasan restorative justice (RJ). Namun, putusan praperadilan mengungkap kejanggalan. Zahid menjelaskan bahwa restorative justice yang dilakukan penyidik tidak sah karena melibatkan pihak yang tidak memiliki kualitas sebagai korban.

“Dalam persidangan kali ini bahwa direktur CV SWAN, client kami atas nama Natalria Tetty Swan, adalah korban dari tindak pidana tersebut dan Iwan hanya seorang saksi atau utusan, yang diperankan oleh penyidik seolah-olah sebagai korban,” jelas Zahid.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, fakta-fakta persidangan ini membuktikan proses penyidikan dinilai cacat secara administratif maupun substantif. Oleh karena itu, selain penahanan, Zahid juga mendesak agar aduan propam terhadap penyidik terdahulu, Wira Prayatna dan Alvon Oktoberius, segera dilanjutkan kembali.

Surat desakan yang menuntut Desakan Penahanan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata serta penetapan tersangka (IW) ini ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional, untuk memastikan pengawasan:

  1. Kapolda Kalimantan Barat
  2. Kabid Propam Polda Kalbar
  3. Kabag Pengawasan Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
  4. Kepala Kejaksaan TInggi Kalimantan Barat, Cq. Jaksa yang menangani perkara
  5. Kadiv Propam dan Pengawasan MABES POLRI.
  6. ITWASUM MABES POLRI
  7. BIRO WASSIDIK MABES POLRI
  8. ITWASDA Polda Kalbar
  9. Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia

Zahid meminta Polda Kalimantan Barat segera merespons putusan pengadilan dengan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan segera melakukan penahanan.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id