Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Implikasi hukum dari dikabulkannya permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak makin menguat. Menyusul pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan, status tersangka atas nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata resmi dipulihkan, Senin (17/11).
Pihak korban merespons dengan cepat. Mereka mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas melakukan penahanan.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon, Zahid Johar Awal. Ia memastikan telah melayangkan surat resmi, Selasa, (18/11/2025), yang diterima langsung oleh penyidik, Gery Vareza. Isi surat tersebut sangat jelas, mendesak penetapan tersangka Penahanan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sekaligus mendesak inisial (IW) untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Merujuk Gelar Perkara Lama dan Kerugian Rp.2,5 Miliar
Desakan Penahanan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata ini didasarkan pada dua hal. Pertama, putusan praperadilan PN Pontianak pada Senin (17/11/2025). Kedua, merujuk pada dokumen internal penyidikan yang sah.
“Kami mendesak segera dilakukan penahanan paska putusan pra peradilan, karena memang status tersangka sudah dikembalikan,” ujar Zahid kepada Faktakalbar.id, Rabu (19/11).
Zahid menambahkan bahwa mereka merujuk pada Laporan Hasil Gelar Perkara peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, yang terbit sejak Agustus 2024 lalu. Dokumen tersebut sudah mengamanatkan penahanan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















