“Kita atur supaya tanpa menambah jumlah penerbangan, tapi kita atur efisiensi penerbangan,” ujarnya menambahkan.
Sebagai konteks, sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj telah menyepakati rata-rata masa tinggal jemaah haji untuk tahun 2026 adalah 41 hari.
Angka ini awalnya menjadi dasar perencanaan penyediaan layanan akomodasi selama jemaah berada di Madinah, Mekkah, hingga puncak haji di Armuzna.
Namun, meski rapat kerja (Raker) DPR telah memutuskan patokan 41 hari, rencana penyesuaian durasi oleh Kemenhaj masih sangat terbuka untuk diterapkan.
Syarat utamanya adalah perubahan tersebut tidak mengubah kuota penerbangan dan tetap memprioritaskan kenyamanan jemaah.
Baca Juga: Aturan Kesehatan Haji 2026 Diperketat, 11 Penyakit Ini Jadi Alasan Penolakan
Selain membahas durasi, Komisi VIII DPR RI juga memberikan catatan penting terkait layanan konsumsi. Anggota Komisi VIII DPR, Marwan, menekankan pentingnya cita rasa masakan bagi jemaah.
“Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia,” tegas Marwan.
Dengan adanya efisiensi ini, diharapkan fisik jemaah bisa lebih terjaga dan biaya operasional penyelenggaraan haji dapat lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
(*Red)
















