“Kami terus berdoa sampai sekarang. Rekan-rekan Komisi III kita di grup, bismillah kita doakan hari ini bisa disahkan. Semoga nanti benar-benar bisa disahkan KUHAP baru, menggantikan KUHAP orde baru,” jelasnya.
Habiburokhman secara khusus membantah keras narasi yang beredar di publik bahwa KUHAP baru memberi kewenangan sewenang-wenang kepada kepolisian untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Ia menyebut kabar tersebut adalah bohong.
Ia menjelaskan, Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru secara tegas menyebut bahwa teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
DPR baru akan membahas UU Penyadapan setelah KUHAP ini resmi berlaku.
“Sebagian besar fraksi sepakat penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan hanya dengan izin pengadilan. Prinsip itu yang menjadi dasar penyusunan UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
Selain isu penyadapan, ia juga membantah kabar yang menyebut KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk memblokir rekening atau melacak jejak digital tanpa melalui proses hukum.
Proses pengesahan RUU KUHAP ini tetap berlanjut meskipun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP telah melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa proses pengesahan di paripurna tidak dapat dihentikan hanya karena adanya laporan tersebut.
“Ya, kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.
Cucun menambahkan, pihak yang keberatan dengan substansi revisi KUHAP dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia, yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia juga mengaku belum membaca secara lengkap isi laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut dan akan membahas langkah lanjutan jika MKD memproses aduan itu.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















