Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Dinamika penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) terus memanas.

Terbaru, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Sebut Rektor USU Masuk ‘Lingkaran’ Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Laporan ini dilayangkan lantaran penyidik tersebut dinilai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Koordinator KAMI, Yusril, menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Ia menduga adanya upaya penghambatan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam kasus ini.

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Yusril.

Dalam laporannya, Yusril mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga reformasi yang diamanatkan undang-undang untuk memberantas korupsi.

Menurutnya, KPK seharusnya sudah memanggil Bobby Nasution sesuai dengan fakta persidangan atau petunjuk yang muncul, termasuk perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” jelasnya.

Ia pun memperingatkan agar tidak ada intervensi dalam kasus ini.