Faktakalbar.id, SINTANG – Kebiasaan masyarakat Kabupaten Sintang dalam berbelanja akan segera berubah secara signifikan.
Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Sintang resmi mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai pusat perniagaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh.
Sasaran utamanya tidak hanya toko modern atau swalayan, melainkan mencakup pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga sektor usaha lain seperti restoran, rumah makan, dan hotel.
Baca Juga: Jampidum Setujui Damai: Kasus Pencuri Sepeda di Singkawang dan Penipu Tanah di Sintang Dihentikan
Langkah tegas ini didasari oleh Surat Edaran Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dengan Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025.
Aturan tersebut mengatur tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.
“Mulai 1 Desember, kami meminta masyarakat untuk membiasakan diri membawa tas belanja sendiri ketika berbelanja. Kebijakan ini akan membantu kita bersama mengurangi sampah plastik dan menjaga lingkungan yang lebih bersih,” jelas Igor, Senin (17/11/2025).
Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya daerah mendukung target nasional “Indonesia Bebas Sampah 2029”.
Dengan adanya regulasi ini, warga Sintang diharapkan mulai menyiapkan wadah guna ulang (reusable bag) dari rumah saat hendak bepergian membeli kebutuhan harian, demi menekan volume limbah plastik yang sulit terurai.
















