Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Karyawan PT BAL di Jongkat, 1 Tewas 1 Kritis
Korban hanya mengizinkan tersangka melintas dengan berjalan kaki.
Larangan inilah yang diduga kuat memicu amarah Sy hingga nekat melakukan tindak penganiayaan fatal terhadap korban.
“Tersangka kesal karena hanya diizinkan berjalan kaki. Hal itu memicu tindak penganiayaan,” jelas Kapolres.
Kini tersangka Sy telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*Red)
















